2 Terdakwa Kasus Ijazah Palsu STT Setia Jadi Tahanan Kota

08 Juni 2018 22:16
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap rektor dan direktur STT Setia masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Keduanya dinyatakan bersalah karena mengeluarkan ijazah pendidikan guru sekolah dasar yang tidak memiliki izin dari Kementerian Dikti. Meski demikian Majelis Hakim memutuskan keduanya tetap sebagai tahanan kota dan dikenakan wajib lapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Ijazah palsu

Top News Ijazah palsu