Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap rektor dan direktur STT Setia masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Keduanya dinyatakan bersalah karena mengeluarkan ijazah pendidikan guru sekolah dasar yang tidak memiliki izin dari Kementerian Dikti. Meski demikian Majelis Hakim memutuskan keduanya tetap sebagai tahanan kota dan dikenakan wajib lapor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id