Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Dengan demikian, Eks Kadiv Propam Polri tersebut tetap divonis mati.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)