Dana Umat Diselewengkan, ACT Bisa Dipidana?

MetroTV • 06 Juli 2022 20:51
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh lembaga sosial ACT sejak tanggal 5 Juli buntut dari dugaan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya dicabut izinnya, pimpinan ACT juga belakangan harus berurusan dengan aparat kepolisian salah satunya terkait laporan dugaan penipuan. Apakah penyelewengan penggunaan dana umat yang diduga dilakukan oleh ACT telah dapat dipidanakan?

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Primetime News Aksi Cepat Tanggap (ACT)