Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/22).
Empat orang tersangka, yakni Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Heriyana Herain (Dewan Pengawas ACT) dan N Imam Akbari (pembina ACT).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)