Seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Semarang baru-baru ini viral di X lantaran memamerkan gaya hidup yang dinilai cukup mewah. Padahal ia merupakan mahasiswa penerima KIP-K.
Lantas, siapa saja siswa yang berhak menerimanya?
Penerima KIP-K harus memenuhi syarat utama dan syarat ekonomi yang telah ditetapkan. Berikut ini kedua syarat penerima KIP-K:
Syarat Utama
- Lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022
- Diterima di Perguruan Tinggi Terakreditasi pada Prodi Terakreditasi, dapat melalui semua jalur masuk (SNBP/SNBT/Mandiri)
Syarat Ekonomi
- Prioritas pertama: Pemegang KIP SMA/sederajat (PIP)
- Prioritas kedua: Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS atau terdata maksimal desi 3 PPKE/P3KE
- Prioritas ketiga: anak panti asuhan/panti sosial
- Prioritas keempat: dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali <=Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)