Penundaan pemberlakuan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Presiden Jokowi menuai berbagai respons. Di satu sisi, ada yang menyambut baik penundaan ini sebagai langkah meredakan gejolak. Di sisi lain, ada yang mempertanyakan efektivitasnya dan mendorong solusi yang lebih mendasar.
"Masalah utamanya adalah kebijakan pemerintah mengubah PTN menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Ketika PTN dibiayai pemerintah, biayanya murah. Tapi, setelah jadi PTNBH, pemerintah tidak lagi mendanai. PTNBH pun membebani masyarakat dengan biaya tinggi melalui UKT," jelas Pengamat Pendidikan/Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
Penundaan UKT memang meredakan ketegangan sementara, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan. Hanya dengan pendanaan yang memadai dari pemerintah dan kebijakan yang pro-rakyat, pendidikan tinggi di Indonesia dapat menjadi lebih terjangkau dan berkualitas bagi semua.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)