Seorang kakek di Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan pengadilan karena dituduh melakukan perusakan terhadap gubuk milik orang lain di tanah miliknya sendiri. Digendong cucu dan anaknya, Olas Wiratama berusia 81 tahun berusaha mendatangi PN Bandung untuk mengikuti sidang.
Menurut Kakek Olas, dirinya adalah korban mafia tanah karena sejak tahun 1960-an ia mendiami lahan itu sebagai warisan dari orang tuanya. Tapi tahun 2013 ada orang yang mengaku memiliki tanah itu. Namun, saat menjalani sidang kedua Kakek Olas pingsan dan harus mendapat perawatan. Sidang pun harus ditunda hingga pekan depan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.