Al Araf, Peneliti Senior Imperial berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan langkah yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi. Karena pendekatan nonyudisial tidak dapat memberikan hak esensial demi keadilan korban.
Menurutnya, tindakan pemerintah ini cukup aneh karena mereka memiliki otoritas untuk melakukan pendekatan yudisial. Padahal keadilan bagi korban akan lebih bisa terwujud jika ada pelaksanaan pengadilan hak asasi manusia.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)