Peneliti Senior Imperial, Al Araf menjelaskan bahwa langkah nonyudisial dari pemerintah memang diperlukan untuk memulihkan hak ekonomi para korban. Namun Pemerintah tidak boleh berhenti disitu.
Menurutnya pemerintah harus mendukung adanya proses pengadilan. Sebab, saat pemerintah telah mengakui adanya kejahatan HAM tersebut, maka sebagai negara hukum Indonesia harus melakukan peradilan kasus tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)