Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menilai bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum saat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan Hakim untuk memberatkan hukuman kepada terdakwa.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi faktor-faktor yang dapat meringankan bagi Ferdy Sambo meskipun kuasa hukum nya telah melakukan pembelaan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)