Ia menilai karena unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah terbuktikan, maka adanya faktor-faktor atau motif lain dalam kasus pembunuhan berencana tersebut tidak perlu lagi dibuktikan. Menurutnya, jika ada motif lain itu hanya memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)