Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menyebut bahwa yang paling penting dalam delik pembunuhan berencana adalah adanya unsur perencanaan terdahulu.
Ia menilai karena unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah terbuktikan, maka adanya faktor-faktor atau motif lain dalam kasus pembunuhan berencana tersebut tidak perlu lagi dibuktikan. Menurutnya, jika ada motif lain itu hanya memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)