Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. alam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Antara Foto/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id