Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut BBM, puluhan jerigen berisi BBM jenis pertalite dan solar dengan total 2000 liter.
Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dua tersangka ini sudah melancarkan aksinya sejak dua bulan lalu. BBM bersubsidi sengaja ditimbun untuk dijual kembali ke pengecer atau masyarakat umum. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)