2025 Kendaraan Wajib Asuransi, Pengamat: Pemerintah Birahi Politik

Wandi Yusuf • 24 Juli 2024 22:42

Pemerintah sedang mempersiapkan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengatur aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi pada 2025 nanti. Hal ini dilandaskan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Wacana ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik.

Minimnya literasi terhadap kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

"Konsep asuransi yang selama ini diterapkan sifatnya opsional kebijakannya. Kemudian ketika mau dirubah wajib berarti menjadi mandatorik, dan pemerintah harus  punya tanggung jawab," ujar Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Asuransi kendaraan