Pemerintah Mewajibkan Asuransi Kendaraan, Seberapa Efektif Kebijakan Ini?

Wandi Yusuf • 24 Juli 2024 22:39
Pemerintah sedang menyusun aturan untuk mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjabarkan bahwa asuransi pihak ketiga alias third party liability (TPL) adalah asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Skema ini menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga apabila kendaraan menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu mengenai manfaatnya kebijakan ini serta menimbang kemampuan masyarakat sebelum melaksanakan program asuransi wajib untuk kendaraan, terutama dalam konteks siapa wajib pajaknya.

"Kebijakan ini tidak akan efektif sepanjang pemerintah tidak punya kontribusi," ujar Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.

Apabila benar asuransi TPL akan diwajibkan, pemerintah perlu memberikan edukasi terhadap masyarakat terhadap pentingnya asuransi mengingat produk keuangan ini kurang menarik di mata publik karena dua hal: tidak ada manfaat yang jelas kecuali ketika kecelakaan terjadi serta kesulitan dalam pencairan klaim.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Asuransi kendaraan