Usai Bebas, Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Materil dan Imateril

Medcom • 10 Juli 2024 09:48
Selain meminta menjalankan amar putusan majelis hakim yakni memulihkan nama baik Pegi Setiawan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat, atas kerugian yang dialaminya selama ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jabar baik itu secara material maupun immaterial.

Karena selama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Pegi Setiawan kehilangan penghasilan sebagai kuli bangunan.

Jumlah kerugian material kurang lebih mencapai Rp180 juta. Sedangkan kerugian imaterial mulai dari Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar hingga tak terhingga.

Toni menyebut Pegi Setiawan dan keluarga merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Pembunuhan Vina Kasus Pembunuhan