Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Saka datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengimbau kepada Aep untuk segera mengakui kebohongannya sebelum kasus tersebut naik ke proses penyidikan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)