Heboh! Seorang Kades di Blora Lakukan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp691 Juta

Nur Soli • 06 Oktober 2022 19:34
Kejaksaan Negeri Blora melakukan penahanan oknum Kades bernama Sriyanto alias (SY) Kepala Desa aktif Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randulatung. Penahanan Kades tersebut dilakukan setelah pemeriksaan atas korupsi dana desa sebesar Rp691 juta pada tahun 2019 hingga tahun 2021. Tersangka melakukan korupsi dana desa berdalih digunakan pembangunan gedung kantor desa Tlogotuwung. Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp691 juta. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Korupsi Dana Desa