Junimart Girsang sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI tidak mau berpihak pada siapa pun, namun mau melihat fenomena ini dari sudut pandang UU yang sudah dibuat.
Bahwa secara undang-undang dari pasal 201 ayat 3 dan ayat 9, yang berisikan mengenai kekosongan jabatan maka perlu diisi karena tidak ada boleh kekosongan dalam pemerintahan, baik di provinsi maupun daerah. Jelas bahwa ini sudah diatur karena dalam perundang-undangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Bahwa secara undang-undang dari pasal 201 ayat 3 dan ayat 9, yang berisikan mengenai kekosongan jabatan maka perlu diisi karena tidak ada boleh kekosongan dalam pemerintahan, baik di provinsi maupun daerah. Jelas bahwa ini sudah diatur karena dalam perundang-undangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)