Diduga Membantu Bjorka, Agung Sebut Hanya Lakukan Jual Beli Akun Telegram

iwan yudhi atmoko • 18 September 2022 12:24
Hingga kini belum ada pelaku utama yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan peretasan oleh akun Bjorka. Meski begitu polisi menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (21) seorang penjual es di Madiun, Jawa Timur, yang disangka membantu tindak kejahatan tanpa adanya pasal sangkaan. Namun, Agung harus menjalani wajib lapor karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, ini sempat dibawa ke kantor polisi dan diperiksa karena polisi menyebut Agung membantu Bjorka dalam mengunggah materi ke kanal telegram Bjorka. Namun, Agung menyebut akunnya dibeli oleh Bjorka senilai Rp1,5 juta. Dalam hal ini Agung mengaku hanya berperan dalam jual beli kanal telegram.
 
Agung mengatakan sebelum ditangkap, ponsel miliknya yang sudah rusak dibeli seseorang yang mengaku polisi seharga Rp5 juta, padahal harga beli ponsel itu adalah Rp3 juta. Sejauh ini polisi belum menetapkan pasal apa yang disangkakan terhadap Agung.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Bjorka Peretasan Madiun