Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting mengatakan bahwa kedudukan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J sudah pantas dalam mendapat keringanan tuntutan pidana.
Sebab, hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang LPSK No. 10 A yang menyebut seorang Justice Collaborator harus dihukum lebih rendah dibanding para terdakwa. Menurutnya, tuntutan pidana yang diberikan kepada Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai kurang tepat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)