PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah!

Medcom • 08 Juli 2024 14:40
PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah!

Orang tua Pegi Setiawan, Kartini, menangis histeris setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah secara hukum.

Beginilah ekspresi kebahagiaan Kartini setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi pada Senin (08/07/24) siang. Isak tangis histeris ibunda tak tertahan setelah putusan hakim dibacakan.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(rzs)

Medcom Nasional Pegi Perong Kota Bandung