Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora. Rafael mengatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh Mario.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai restitusi ini bukan tentang tidak mampu, melainkan tentang kemauan. Mellisa melihat bahwa pihak Mario Dandy memang tidak ada kesediaan untuk membayar restitusi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)