Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menyebut bahwa jika putusan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Richard Eliezer atau Bharada E sesuai dengan pasal 340, maka Jaksa menilai tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard sudah sesuai berdasarkan perannya dalam pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, ia menilai Majelis Hakim nantinya akan mempertimbangkan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)