Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi sebagai biang kerok pemicu kasus pembunuhan berencana yang menimpa anaknya, Brigadir J. Putri Candrawathi dikatakan selalu memfitnah dan berakting untuk mencari simpati hakim.
Kendati demikian, Rosti mengaku hakim telah memenuhi harapan keluarga dan masyarakat dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada Senin (13/2).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Kendati demikian, Rosti mengaku hakim telah memenuhi harapan keluarga dan masyarakat dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada Senin (13/2).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)