Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi sebagai biang kerok pemicu kasus pembunuhan berencana yang menimpa anaknya, Brigadir J. Putri Candrawathi dikatakan selalu memfitnah dan berakting untuk mencari simpati hakim.
Kendati demikian, Rosti mengaku hakim telah memenuhi harapan keluarga dan masyarakat dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada Senin (13/2).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV) Kendati demikian, Rosti mengaku hakim telah memenuhi harapan keluarga dan masyarakat dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada Senin (13/2).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.