Mahkamah Agung (MA) mengurangi meringankan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Tak hanya Ferdy Sambo, Hukuman untuk Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi pun turut dikurangi. Kejaksaan Agung pun buka suara perubahan vonis tersebut. Kejagung menyatakan sejak awal memang menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vonis kasasi MA terhadap Ricky Rizal, yakni 8 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis lebih tinggi dijatuhkan oleh MA terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)