Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Mansur Febrian menyebut bahwa yang menjadi pertimbangan Hakim mulai dari awal persidangan hingga pemutusan vonis kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini, pemicu utamanya adalah Putri Candrawathi.
Menurutnya, jika melihat dari putusan vonis yang telah diterima Ferdy Sambo, terdapat kemungkinan vonis Putri Candrawathi akan lebih berat. Ia menilai, hal ini juga berlaku terhadap terdakwa yang lainnya kecuali Richard Eliezer yang menjadi Justice Collaborator.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)