Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berpendapat bahwa penyampaian pleidoi Putri Candrawathi mengenai dirinya sebagai korban pemerkosaan sudah tidak bernilai. Pasalnya, pengakuan tersebut hingga kini tidak dapat dibuktikan dengan fakta sama sekali.
Selain itu, Jaksa juga meyakini bahwa adanya kemungkinan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah perselingkuhan. Sehingga apabila hal tersebut benar adanya, maka hukuman Putri Candrawathi bisa lebih berat. Karena menimbulkan kasus tersebut berdasarkan kebohongan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)