Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Meski sangat jauh lebih ringan tuntutan jaksa yakni dari 12 tahun penjara, Fadil menjelaskan soal pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk tidak banding atas putusan yang diterima Richard Eliezer. Di antaranya, permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J yang telah diterima.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)