Hore! Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Eliezer

MetroTV • 16 Februari 2023 19:34
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Meski sangat jauh lebih ringan tuntutan jaksa yakni dari 12 tahun penjara, Fadil menjelaskan soal pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk tidak banding atas putusan yang diterima Richard Eliezer. Di antaranya, permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J yang telah diterima. 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Kejaksaan Agung Pengadilan Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana Vonis Bharada E Vonis hakim