Uang ini disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Detail kasusnya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai Rp301 miliar. Fulus ratusan miliaran rupiah itu juga disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)