Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 Miliar

Medcom • 03 Desember 2024 15:06
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang ratusan miliar yang disita untuk dijadikan barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Uang ini disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Detail kasusnya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai Rp301 miliar. Fulus ratusan miliaran rupiah itu juga disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Korupsi Kejaksaan Agung