Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Nelson Simanjuntak menyatakan bahwa Jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang diberikan Hakim kepada Richard Eliezer. Ia hanya berharap kepada Jaksa untuk memberikan kebenaran kepada setiap orang agar jaminan pidana atau hukum di Indonesia menjadi gamblang tanpa ada intervensi.
Menurutnya, perihal bibi Yosua yang keberatan dengan hukuman 1,5 tahun terhadap Eliezer kemungkinan terjadi karena beliau tidak mengetahui apa itu seorang Justice Collaborator.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)