Keluarga Brigadir J di Jambi merasa puas melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kuat Ma'ruf, yakni 15 tahun penjara pada Selasa (14/2). Roslin Simanjuntak selaku Tante Brigadir J mengapresiasi hakim karena sangat jeli dan bijaksana dalam memberikan vonis sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)