Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak merasa lega, berterima kasih, dan mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Selasa (14/2). Rosti mengatakan Kuat Ma’ruf terbukti memenuhi pasal 340 KUHP dengan berperan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)