Dalam UU Pilkada yang baru direvisi, Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati adanya verifikasi faktual bagi para pendukung calon independen. Namun, aturan ini menuai beberapa kontroversi, Senin (6/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id