Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi ketentuan pengunduran diri anggota legislatif dalam UU Pilkada. Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB Abdul Wahid. MK merasa harus ada rasa keadilan seperti jabatan lainnya dalam instansi pemerintahan jika ingin mengikuti Pilkada harus paling tidak mengundurkan diri dari masa jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id