Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding pada vonis Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik. KPK puas dengan vonis 15 tahun penjara karena hanya selisih satu tahun dari tuntutan dan sebagian besar tuntutan dikabulkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id