Kemendagri Terima Putusan MK Soal Kewenangan Pembatalan Perda

07 April 2017 19:51
Kemendagri mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus wewenang Kemendagri membatalkan perda. Saat ini sudah ada 3.000 lebih perda yang sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Tujuan pemerintah membatalkan ribuan perda tersebut karena mempersulit investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Perda

Primetime News Perda