Terdakwa Priyanto, terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Dua korban Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.
Ayah kandung korban Handi Saputra, Etes Hidayatulah mengatakan, pihak keluarga menerima atas vonis tersebut dan merasa lega.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa
menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)