Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infantri Priyanto terdakwa kasus tabrak lari dan pembunuhan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Terdakwa Priyanto, terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Dua korban Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.
Ayah kandung korban Handi Saputra, Etes Hidayatulah mengatakan, pihak keluarga menerima atas vonis tersebut dan merasa lega.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa
menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)