Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menyoroti kewenangan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tumpang tindih sehingga menjadi biang masalah penyalahgunaan obat. Pembagian tugas harus jelas antara Kemenkes sebagai regulator dan BPOM sebagai eksekutor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id