BPOM membenarkan telah membekukan izin edar obat cairan antiseptik albothyl. BPOM pun memerintahkan PT Pharos Indonesia untuk menarik obat tersebut dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya surat edaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id