Aksi persekusi dan ujaran kebencian (hate speech) tengah marak terjadi. Div Humas Polri Slamet Pribadi mengatakan bahwa aksi ini mengganggu dan dapat menyebabkan perasaan tak nyaman terhadap korban. Ia menambahkan bahwa adalah tugas pemerintah untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id