Pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan berpotensi memunculkan sejumlah dampak. Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, adanya perppu ini bisa mengatasi masalah stagnasi rasio pajak akibat akses yang terbatas ke lembaga keuangan serta mempermudah dalam mengungkap wajib pajak nakal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id