Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

MetroTV • 04 April 2022 22:12
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi vonis tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa hukuman mati sejatinya tidak memberikan efek jera. 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Pemerkosaan Pelecehan seksual Penegakan Hukum Komnas Perempuan Kekerasan seksual

Primetime News Pemerkosaan Pelecehan seksual Penegakan Hukum Komnas Perempuan Kekerasan seksual