Penahanan dilakukan oleh Kepolisian Resor Belu pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Tindakan ini diambil setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan penyanyi tersebut telah kembali pulih.
Pria asal Nusa Tenggara Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari seorang remaja di bawah umur berinisial ACT (16). Dalam kasus ini, ia diduga tidak bertindak seorang diri, melainkan bersama dua rekannya yang juga turut diamankan.
Akibat perbuatannya, Piche Kota dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Dok. Instagram/pichekota_
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)