Komisi II DPR berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk calon kepala daerah independen. Menurut anggota Komisi II DPR Lukman Edi, rencana ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa syarat dukungan KTP bagi calon independen 6,5-10 persen dari jumlah DPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id