Bagaimana Buronan Djoko Tjandra Bisa Mengurus e-KTP?

MetroTV • 07 Juli 2020 23:04
Keberadaan buronan kejaksaan agung, Djoko Tjandra di Tanah Air membuat negara kecolongan. Bukan hanya bisa masuk Indonesia, Djoko juga bisa mengajukan peninjauan kasusnya di PN Jaksel dan diketahui masih berstatus WNI karena data kependudukannya masih berlaku hingga saat ini. 

Djoko Tjandra diketahui membuat kartu identitas elektroniknya pada 8 Juni 2020 lalu. Lurah Grogol Selatan mengaku dokumen kependudukan Djoko Tjandra masih aktif di data kelurahan dan dukcapil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Kasus korupsi

Primetime News Kasus korupsi