Sebelum ditetapkan tersangka, Arsan Latif terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat. Arsan Latif diperiksa selama 10 jam. Arsan tidak banyak bicara saat ditanya oleh awak media, Ia hanya mengatakan dirinya diperiksa dengan didampingi pengacara.
Arsan yang menjabat sebagai Inspektur IV Itjen Kementerian Dalam Negeri dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Cigasong. Arsan menerima sejumlah uang tunai maupun transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)