Para koruptor, bandar narkoba dan teroris semakin mudah mendapatkan remisi dari negara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP no.99 2012 yang mengatur pembatasan remisi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan aturan pengetatan remisi koruptor hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Boyamin aturan remisi seharusnya dibuat dalam bentuk undang-undang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.