Kapal nelayan Kelvin 2, berbendera Indonesia yang tengah melaut di perairan Papua Nugini mendapat serangan tembakan dari kapal patroli laut Papua Nugini. Akibat serangan tersebut, nakhoda kapal Kelvin 2 tewas terkena tembakan.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Internasional FK UI, Arie Afriansyah mengatakan serangan tembakan dari kapal patroli laut Papua Nugini yang menewaskan nahkoda kapal kelvin 2 tidak dapat dibenarkan.
Sebab, menurutnya, jika ada pelanggaran maka ada sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan dan bukan menembak mati. Atas peristiwa tersebut, pemerintah Indonesia harus meminta pertanggung jawaban dari tindakan tentara Papua Nugini tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)