Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari dan dalang pembuangan jasad dua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya 20 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Ibunda Almahrumah Salsabila, Suryati mengatakan bahwa dirinya merasa lega. Suryati juga memohon agar pelaku yang menyebabkan buah hatinya tewas dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Menanggapi hal ini, Ibunda Almahrumah Salsabila, Suryati mengatakan bahwa dirinya merasa lega. Suryati juga memohon agar pelaku yang menyebabkan buah hatinya tewas dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Primetime News
Kecelakaan lalu lintas
Tni
TNI AD
Kasus Pembunuhan
Tabrak lari
Penegakan Hukum
Pembunuhan Berencana
Primetime News
Kecelakaan lalu lintas
Tni
TNI AD
Kasus Pembunuhan
Tabrak lari
Penegakan Hukum
Pembunuhan Berencana